Geo Politik Indonesia PKN



GEO POLITIK INDONESIA | Pendidikan Kewarganegaraan
Di susun oleh : Dinni Arbayanti Fitriah

Pengertian Geopolitik
Geopolitik berasal dari dua kata yaitu "Geo" dan "Politik". "Geo" artinya bumi/planet bumi. Menurut Preston E. James, geografi mempersoalkan tata ruang yaitu sistem dalam hal menempati suatu ruang di permukaan bumi. Dengan demikian, geografi berkaitan dengan interelasi antara manusia dengan lingkungan tempat hidupnya. "Politik" berarti kekuatan yang didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan dasar dalam menentukan alternatif kebijaksanaan nasional untuk mewujudkan tujuan nasional.

Jadi, geopolitik dapat diartikan sebagai sistem politik atau peraturan-peraturan dalam wujud kebijaksanaan nasional yang didukung oleh aspirasi nasional geografik (kepentingan yang titik beratnya terletak pada pertimbangan geografi, wilayah atau territorial dalam arti luas) suatu negara, yang apabila dijalankan dan berhasil akan berdampak langsung kepada system politik sebuah negara.

Geopolitik juga dimaknai sebagai penyelenggaraan Negara yang setiap kebijakannya dihubungkan dengan masalah-masalah geografi wilayah atau tempat tinggal sebuah bangsa.
Teori-Teori Geopolitik
Teori Geopolitik Frederich Ratzel (1844-1904)
Frederich Ratzel berpendapat bahwa negara itu seperti organisme yang hidup. Pertumbuhan Negara mirip dengan pertumbuhan organisme yang memerlukan ruang hidup (lebensraum) yang cukup agar dapat tumbuh dengan subur. Makin luas ruang hiduo maka Negara akan semakin bertahan, kuat, dan maju. Teori ini dikenal sebagai teori organisme atau teori biologis.

Teori Geopolitik Rudolf Kjellen (1864-1922)
Menurut Rudolf Kjellen, Negara adalah satuan dan sistem politik yang menyeluruh yang meliputi bidang geopolitik, ekonomi politik, demo politik, social politik, dan krato politik. Negara sebagai organisme yang hidup dan intelektual harus mampu mempertahankan dan mengembangkan dirinya dengan melakukan ekspansi.

Teori Geopolitik Karl Haushofer (1896-1946)
Melanjutkan pandangan Ratzel dan Kjellen terutama pandangan tentang lebensraum (ruang hidup) dan paham ekspansionisme. Karl Haushofer berpendapat bahwa Jika jumlah penduduk suatu wilayah Negara semakin banyak sehingga tidak sebanding lagi dengan luas wilayah, maka Negara tersebut harus berupaya memperluas wilayahnya sebagai ruang hidup bagi warga Negara

Karl Haushofer yang pernah menjadi atase militer di Jepang juga pernah meramalkan bahwa Jepang akan menjadi negara yang jaya didunia dimana untuk menjadi jaya sebuah bangsa harus bisa menguasai benua-benua di dunia. Ia berpendapat bahwa pada hakikatnya dunia terbagi atas empat kawasan benua dan dipimpin oleh negara yang unggul.


Geo Politik Indonesia
Paham geopolitik bangsa Indonesia terumuskan dalam konsepsi Wawasan Nusantara. Bagi bangsa Indonesia, geopolitik adalah pandangan baru dalam mempertimbangkan faktor-faktor geografis wilayah Negara untuk mencapai tujuan nasionalnya.

Karena bagi Indonesia, geopolitik adalah kebijakan dalam rangka mencapai tujuan nasional dengan memamfaatkan keuntungan letak geografis Negara berdasarkan pengetahuan ilmiah tentang kondisi geografis tersebut.

Faktor-faktor yang Mempengaruhi Wawasan Nusantara

 
Faktor-faktor yang Mempengaruhi Wawasan Nusantara
1. Wilayah (Geografi)
a) Asas Kepulauan (Archipelagic Principle)
Kata Archipelago dan Archipelagic berasal dari kata italia Archipelagos. Akar katanya adalah Archi berarti terpenting, terutama, dan Pelagos berartilaut atau wilayah lautan. Jadi, Archipelago dapat diartikan sebagai wilayah lautan terpenting dengan pulau-pulau didalamnya. Lahirnya asas Archipelago mengandung pengertian bahwa pulau-pulau tersebut selalu dalam kesatuan utuh, sementara tempat unsur perairan atau lautan antara pulau-pulau berfungsi sebagai unsur penghubung dan bukan unsur pemisah.

b) Kepulauan Indonesia
Bagian wilayah indische archipel yang dikuasai oleh belanda dinamakan Neterlandsch Oos Indishe Archipelago. Itulah wilayah jajahan Belanda yang kemudian menjadi wilayah negara Republik Indonesia. Bangsa Indonesia sangat mencintai nama  Indonesia
meskipun bukan dari bahasanya sendiri. Dalam bahasa Yunani “Indo” berarti India dan “nesos” berarti pulau. Sebutan “Indonesia” merupakan ciptaan ilmuan J.R. Logan dalam Journal of the Indian Archipelago and East Asia (1850). Kemudian sejak proklamasi kemerdekaan RI 17 Agustus 1945, Indonesia menjadi nama resmi negara dan bangsa Indonesia sampai sekarang.

c) Konsepsi tentang Wilayah Lautan
Dalam perkembangan hukum laut internasional dikenal beberapa mengenai pemilikan dan penggunaan wilayah laut sebagai berikut :
  1. Res Nullius, menyatakan bahwa laut itu tidak ada yang memilikinya.
  2. Res Cimmunis, menyatakan bahwa laut adalah milik masyarakat dunia karena itu tidak dapat dimiliki oleh masing-masing negara.
  3. Mare Liberum, menyatakan bahwa wilayah laut adalah bebas untuk semua bangsa.
  4. Mare Clausum ( The Right and Dominion Of the Sea), menyatakan bahwa laut sepanjang laut saja yang dapat dimiliki oleh suatu negara sejauh yang dapat dikuasai dari darat (waktu itu kira- kira 3 mil).
  5. Archipelagic State Pinciples (asas Negara Kepulauan) yang menjadikan dasar dalam Konvensi PBB tentang hukum laut.
d) Karakteristik Wilayah Nusantara
Nusantara berarti Kepulauan Indonesia yang terletak di antara benua Asia dan benua Australia dan diantara samudra Pasifik dan samudra Indonesia, yang terdiri dari 17.508 pulau besar maupu kecil. Jumlah pulau yang sudah memiliki nama adalah 6.044 buah. Kepulauan Indonesia terletak pada batas-batas astronomi sebagai berikut :Utara : ± 6° 08
LU Selatan: ± 11° 15 LS Barat: ± 94° 45 BT Timur: ± 141° 05BT Jarak utara – selatan sekitar 1.888 Kilometer, sedangakan jarak barat – timur sekitar 5.110 Kilometer. Luas wilayah Indonesia seluruhnya adalah5.193.250 km2,yang terdiri dari daratan seluas 2.027.087 km2 dan perairan1273.166.163 km2. Luas wilayah daratan Indonesia jika dibandingkandengan negara – negara Asia Tenggara merupakan yang terluas.

2.Geostrategi
Strategi adalah politik dalam pelaksanaan, yaitu upaya bagaimana mencapaitujuan atau sasaran yang ditetapkan sesuai dengan keinginan politik.Strategi juga dapat merupakan ilmu, yang langkah – langkahnya selalu berkaitan dengan data dan fakta yang ada. Sebagai contoh pertimbangan geostrategis untuk negara dan bangsa Indonesia adalah kennyataan posisi silang Indonesia dari berbagai aspek, di samping aspek geografi juga aspek – aspek demografi, ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan Hankam.
Indonesia disebut negara kepulauan
Indonesia merupakan negara kepulauan. Disebut demikian karena kondisi dari Indonesia sendiri, yaitu Indonesia terdiri dari beribu-ribu pulau atau sekitar 18.108 pulau (termasuk sejumlah 9.638 pulau tanpa nama dan 6.000 pulau yang tak berpenguni) yang tersebar dari Sabang hingga Merauke. Selain itu, hal ini juga dikarenakan letak Indonesia yang berada di tengah-tengah perairan yang luas dan diapit oleh dua samudera, yakni Samudera Hindia dan Samudera Pasifik. Dapat dikatakan pula bahwa Indonesia memiliki keunikan sendiri dibandingkan negara lain, dimana Indonesia merupakan negara yang berbentuk kepulauan atau pulau-pulau yang terpisah oleh laut. Sedangkan negara-negara lain biasanya hanya terdiri dari satu daratan besar atau tidak terbagi menjadi pulau-pulau kecil.

Sebutan negara kepulauan bagi Indonesia ini juga berasal dari julukan “Nusantara” yang tercatat dalam sejarah Kerajaan Majapahit, dimana Patih Gajah Mada berhasil menyatukan seluruh wilayah nusantara, termasuk Indonesia salah satunya.

Sejarah Indonesia Negara Kepulauan

            Jauh sebelum masa kemerdekaan, Indonesia ternyata sudah dikenal dunia sebagai sebagai Bangsa yang memiliki Peradaban maritim maju. Bahkan, bangsa ini pernah mengalami masa keemasan pada awal abad ke-9 Masehi. Sejarah mencatat bangsa Indonesia telah berlayar jauh dengan kapal bercadik. Dengan alat navigasi seadanya, mereka telah mamapu berlayar ke utara, lalu ke barat memotong lautan Hindia hingga Madagaskar dan berlanjut ke timur hingga Pulau Paskah. Dengan kian ramainya arus pengangkutan komoditas perdagangan melalui laut, mendorong munculnya kerajaan-kerajaan di Nusantara yang bercorak maritim dan memiliki armada laut yang besar.
            Memasuki masa kerajaan Sriwijaya, Majapahit hingga Demak, Nusantara adalah negara besar yang disegani di kawasan Asia, maupun di seluruh dunia. Sebagai kerajaan maritim yang kuat di Asia Tenggara, Sriwijaya (683-1030 M) telah mendasarkan politik kerajaannya pada penguasaan alur pelayaran dan jalur perdagangan serta menguasai wilayah-wilayah strategis yang digunakan sebagai pangkalan kekuatan lautnya. Tidak hanya itu, Ketangguhan maritim kita juga ditunjukkan oleh Singasari di bawah pemerintahan Kertanegara pada abad ke-13. Dengan kekuatan armada laut yang tidak ada tandingannya, pada tahun 1275 Kertanegara mengirimkan ekspedisi bahari ke Kerajaan Melayu dan Campa untuk menjalin persahabatan agar bersama-sama dapat menghambat gerak maju Kerajaan Mongol ke Asia Tenggara. Tahun 1284, ia menaklukkan Bali dalam ekspedisi laut ke timur.
            Puncak kejayaan maritim nusantara terjadi pada masa Kerajaan Majapahit (1293-1478). Di bawah Raden Wijaya, Hayam Wuruk dan Patih Gajah Mada, Majapahit berhasil menguasai dan mempersatukan nusantara. Pengaruhnya bahkan sampai ke negara-negara asing seperti Siam, Ayuthia, Lagor, Campa (Kamboja), Anam, India, Filipina, China. Kilasan sejarah itu tentunya memberi gambaran, betapa kerajaan-kerajaan di Nusantara dulu mampu menyatukan wilayah nusantara dan disegani bangsa lain karena, paradigma masyarakatnya yang mampu menciptakan visi Maritim sebagai bagian utama dari kemajuan budaya, ekonomi, politik dan sosial. Tentu saja, Sejarah telah mencatat dengan tinta emas bahwasannya Sriwijaya dan Majapahit pernah menjadi kiblat di bidang maritim, kebudayaan, dan agama di seluruh wilayah Asia.
            Fakta sejarah lain yang menandakan bahwa Bangsa Indonesia terlahir sebagai bangsa Maritim dan tidak bisa dipungkiri, yakni dibuktikan dengan adanya temuan-temuan situs prasejarah dibeberapa belahan pulau. Penemuansitus prasejarah di gua-gua Pulau Muna, Seram dan Arguni yang dipenuhi oleh lukisan perahu-perahu layar, menggambarkan bahwa nenek moyang Bangsa Indonesia merupakan bangsa pelaut, selain itu ditemukannya kesamaan benda-benda sejarah antara Suku Aborigin di Australia dengan di Jawa menandakan bahwa nenek moyang kita sudah melakukan hubungan dengan bangsa lain yang tentunya menggunakan kapal-kapal yang laik layar.
            Namun, ironisnya dalam perjalanan kedepan bangsa Indonesia, Visi mritim Indonesia seperti jauh ditenggelamkan. Pasalnya, sejak masa kolonial Belanda abad ke -18, masyarakat Indonesia mulai dibatasi untuk berhubungan dengan laut, misalnya larangan berdagang selain dengan pihak Belanda, padahal sebelumnya telah muncul beberapa kerajaan maritim nusantara, seperti Bugis-Makassar, Sriwijaya, Tarumanegara, dan peletak dasar kemaritiman Ammana Gappa di Sulawesi Selatan.  Belum lagi, pengikisan semangat maritim Bangsa ini dengan menggenjot masyarakat untuk melakukan aktivitas agraris demi kepentingan kaum kolonialis semata. Akibatnya, budaya maritim bangsa Indonesia memasuki masa suram. Kondisi ini kemudian berlanjut dengan minimnya keberpihakan rezim Orde Baru untuk membangun kembali Indonesia sebagai bangsa maritim. Akibatnya, dalam era kebangkitan Asia Pasifik, pelayaran nasional kita kalah bersaing dengan pelayaran asing akibat kurangnya investasi.
            Patut disadari, bahwa kejayaan para pendahulu negeri ini dikarenakan kemampuan mereka membaca potensi yang mereka miliki. Ketajaman visi dan kesadaran terhadap posisi strategis nusantara telah membawa negara ini disegani oleh negara-negara lain. Maka, sudah saatnya, bagi kita yang sudah tertinggal jauh dengan negara lainnya, untuk kembali menyadari dan membaca ulang narasi besar maritim Indonesia yang pernah diikrarkan dalam Unclos 1982. Didalamnya banyak termaktub peluang besar Indonesia sebagai negara kepulauan. Namun, lagi-lagi lemahnya perhatian dan keberpihakan pemerintah terhadap kemaritiman yang didalamnya mencakup, keluatan, Pesisir, dan perikanan, maka beberapa kerugian yang didapatkan. Seperti lepasnya Pulau Sipadan dan Ligitan pada tahun 2002 dengan alasan “ineffective occupation” atau wilayah yang diterlantarkan.
            Minimnya keberpihakan kepada sektor maritim (maritime policy) salah satunya menyebabkan masih semrawutnya penataan selat Malaka yang sejatinya menjadi sumber devisa; hal lainnya adalah pelabuhan dalam negeri belum menjadi international hub port, ZEE yang masih terlantar, penamaan dan pengembangan pulau-pulau kecil, terutama di wilayah perbatasan negara tidak kunjung tuntas, serta makin maraknya praktik illegal fishing, illegal drug traficking, illegal people, dan semakin meningkatnya penyelundupan di perairan Indonesia. Padahal, sejatinya posisi strategis Indonesia banyak memberikan manfaat, setidaknya dalam tiga aspek, yaitu; alur laut kepulauan bagi pelayaran internasional (innocent passage, transit passage, dan archipelagic sea lane passage) berdasarkan ketentuan IMO; luas laut territorial yang dilaksanakan sejak Deklarasi Djuanda 1957 sampai dengan Unclos 1982 yang mempunyai sumberdaya kelautan demikian melimpah; dan sumber devisa yang luar biasa jika dikelola dengan baik.
            Terkait dengan visi pembangunan nasional yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan bangsa Indonesia secara menyeluruh dan merata, tentunya, seiring dengan tujuan tersebut, maka dibutuhkan kemampuan pertahanan dan keamanan yang harus senantiasa ditingkatkan agar dapat melindungi dan mengamankan hasil pembangunan yang telah dicapai. Karena, pemanfaatan potensi sumber daya nasional secara berlebihan dan tak terkendali dapat merusak atau mempercepat berkurangnya sumber daya nasional.
            Pesatnya perkembangan teknologi dan tuntutan penyediaan kebutuhan sumber daya yang semakin besar mengakibatkan sektor laut dan pesisir menjadi sangat penting bagi pembangunan nasional. Oleh karena itu, perubahan orientasi pembangunan nasional Indonesia ke arah pendekatan maritim merupakan suatu hal yang sangat penting dan mendesak. Wilayah laut harus dapat dikelola secara profesional dan proporsional serta senantiasa diarahkan pada kepentingan asasi bangsa Indonesia. Beberapa fungsi laut yang harusnya menjadi pertimbangan pemerintah dalam menetapkan kebijakan-kebijakan berbasis maritim adalah; laut sebagai media pemersatu bangsa, media perhubungan, media sumberdaya, media pertahanan dan keamanan sebagai negara kepulauan serta media untuk membangun pengaruh ke seluruh dunia.
Oleh karena itu, sebagai suatu langkah yang konkrit, dibutuhkan semangat yang konsisten dan kerja-kerja nyata demi mengembalikan kejayaan maritim bangsa Indonesia. Tentunya, juga diperlukan suatu gerakan moral untuk terus mengumandangkan semangat maritim ini pada semua lapisan masyarakat Indonesia untuk kembali menyadari keberadaan Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, sebuah gerakan yang berintegritas tinggi UNTUK MENGEMBALIKAN KEJAYAAN INDONESIA SEBAGAI NEGARA MARITIM TERBESAR DI DUNIA. Tentunya Mengembalikan semangat maritim itu tidak mudah, diperlukan upaya yang serius dari semua elemen bangsa. Namun, bukan mustahil jika Indonesia Maritime Institute, akan menjadi pelopor dari gerakan mengembalikan sejarah keemasan Indonesia sebagai bangsa yang ber-Visi maritim. Karena harus disadari, bagaimanapun gagasan ini lahir dari sebuah realita kehidupan masyarakat Indonesia yang sebenarnya lebih banyak bersentuhan langsung dengan dunia maritim. Mereka hidup dan beninteraksi langsung dengan kekayaan sumberdaya laut yang begitu besar. Tapi tragis, sekian lama kehidupan mereka sangat memprihatinkan. Dari generasi ke generasi mereka selalu mendapat predikat masyarakat miskin. Inilah potret masyarakat maritim yang seharunya menjadi garda terdepan pembangunan nasional Indonesia yang secara de fakto berada pada suatu wilayah dengan luas lautan 75 persen dari luas wilayahnya dan merupakan negara kepualaun terbesar di dunia.
            Disamping itu, keterpurukan bangsa Indonesia yang mulai dirasakan sekarang ini karena kebijakan pembangunan nasional yang sekian tahun berorintasi ke continental based, padahal potensi dan realita sebagai Negara Kepulauan harusnya visi maritime menjadi landasan utama dalam menetukan arah kebijakan pembangunan nasional.

Indonesia sebagai negara maritim terbesar di dunia, yang 2/3 wilayahnya merupakan wilayah lautan
            Indonesia merupakan negara maritim atau kepulauan terbesar didunia, antara pulau satu dengan pulau lainnya dipisahkan oleh laut, tapi bukanlah menjadi penghalang bagi setiap suku bangsa di Indonesia untuk saling berhubungan dengan suku-suku di pulau lainnya. Sejak zaman bahari, pelayaran dan perdagangan antar pulau telah berkembang dengan menggunakan berbagai macam tipe perahu tradisional, nenek moyang kita menjadi pelaut-pelaut handal yang menjelajahi untuk mengadakan kontak dan interaksi dengan pihak luar. Bahkan, yang lebih mengejutkan lagi, pelayaran yang dilakukan oleh orang-orang Indonesia (Nusantara) pada zaman bahari telah sampai ke Mandagaskar. Bukti dari berita itu sendiri adalah berdasarkan penelitian yang dilakukan yaitu tipe jukung yang sama yang digunakan oleh orang-orang Kalimantan untuk berlayar “Fantastis”. Pada zaman bahari telah menjadi Trade Mark bahwa Indonesia merupakan negara maritim. Indonesia merupakan negara maritim yang mempunyai banyak pulau, luasnya laut menjadi modal utama untuk membangun bangsa ini. Indonesia adalah “Negara kepulauan”, Indonesia adalah “Nusantara”, Indonesia adalah “Negara Maritim” dan Indonesia adalah “Bangsa Bahari”,”Berjiwa Bahari” serta “Nenek Moyangku Orang Pelaut” bukan hanya merupakan slogan belaka, Laut dijadikan ladang mata pencaharian, laut juga dijadikan sebagai tempat menggalang kekuatan, mempunyai armada laut yang kuat berarti bisa mempertahankan kerajaan dari serangan luar. Memang, laut dalam hal ini menjadi suatu yang sangat penting sejak zaman dahulu sampai zaman sekarang. Dengan mengoptimalkan potensi laut menjadikan bangsa Indonesia maju karena Indonesia mempunyai potensi yang sangat besar untuk mengembangkan laut. Laut akan memberikan manfaat yang sangat vital bagi pertumbuham dan perkembangan perekonomian Indonesia atau perdaganagan pada khususnya.
            Melihat bagaimana kejayaan masa lampau diperoleh karena mengoptimalkan potensi laut sebagai sarana dalam suksesnya perekonomian dan ketahanan politik suatu negara, maka menjadi suatu hal yang wajar bila sekarang ini Indonesia harus lebih mengembangkan laut demi tercapianya tujuan nasional. Indonesia menyandang predikat “Negara Maritim” atau negara kepulauan,
            Konsekwensi sifat maritim itu sendiri lebih mengarah pada terwujudnya aktifitas pelayaran di wilayah Indonesia. Dalam kalimat ini bahwa Indonesia sebagai negara kepulauan dalam membangun perekonomian akan senantiasa dilandasi oleh aktivitas pelayaran. Pentingnya pelayaran bagi Indonesia tentunya disebabkan oleh keadaan geografisnya, posisi Indonesia yang strategis berada dalam jalur persilangan dunia, membuat Indonesia mempunyai potensi yang sangat besar untuk mengembangkan laut. Laut akan memberikan manfaat yang sangat vital bagi pertumbuham dan perkembangan perekonomian Indonesia atau perdaganagan pada khususnya.
Karakteristik Wilayah Nusantara
 Nusantara berarti Kepulauan Indonesiayang terletak diantara benua Asia dan benua Australia dan diantara samudra pasifik dan samudra Indonesia, yang terdiri 17508 pulau besar maupun kecil. Jumlah pulau yang sudah memiliki nama adalah 6.044 buah. Kepulauan Indonesia terletak pada batas-batas astronomi sebagai berikut :
Utara             : + 60 08’ LU
Selatan : + 110 15’ LS
Barat              : + 940 45’ BT
Timur             : + 1410 05’ BT
Luas wilayah Indonesia seluruhnya adalah 5. 193. 250 km2 yang terdiri dari daratan seluas 2. 027. 087 km2 dan perairan seluas 3. 166. 163 km. luas wilayah daratan Indonesia jika dibandingkan dengan Negara-negara Asia Tenggara merupakan yang terluas. 

5 Perkembangan Wilayah Indonesia dan Dasar Hukumnya

Indonesia mengalami dinamika yang begitu beragam terutama pada proses berkembangnya wilayah Indonesia. Sejak berakhirnya pendudukan Belanda dan Jepang yang sempat bertindak sebagai pemimpin di negara ini, Indonesia mulai menata diri sebagai negara independen. Sampai Indonesia merdeka juga, Indonesia juga banyak sekali mengalami bentuk penyimpangan sosial sampai bentuk wilayah Indonesia yang sekarang. Hingga saat ini, proses berbenah diri tersebut masih berjalan. Hal itu dilakukan untuk menjadikan Indonesia negara yang selalu lebih baik dari hari ke hari, berkaca dari pengalaman pahit di masa lalu betapa tidak mengenakkannya menjadi budak di negeri sendiri.
Sejarah Perkembangan Wilayah Indonesia Pada Tahunnya Masing-Masing
Sejarah perkembangan wilayah Indonesia yang tadinya hanya diakui pada beberapa lokasi menjadi seluas negara Indonesia sekarang ini. Dalam proses tersebut, ada dasar-dasar hukum yang melandasi guna memperkuat status kepemilikan wilayah Indonesia. Proses berkembangnya wilayah Indonesia beserta dasar hukum yang melandasi akan dibahas secara ringkas namun lengkap sebagai berikut ini.

1. Proklamasi (17 Agustus 1945 hingga 13 Desember 1957)

Proses pertama dalam mengklaim dan mengembangkan wilayah Indonesia dimulai sejak diproklamirkannya Indonesia bebas dari tangan penjajah dan menjadi negara independen. Berikut sejarah perkembangan Indonesia pada jaman proklamasi sekitar tahun 1945 sampai 1957:
  • Proklamasi ini menjadi titik balik bagi Indonesia untuk berdiri sebagai sebuah negara yang bebas tanpa hardikan dan aturan dari negara penjajah.
  • Karena menjadi pijakan pertama, proses ini relatif berat. Periode ini merupakan fase di mana Indonesia yang tadinya hanya memiliki wilayah terbatas pada daratan pulau yang terpisah perairan atau selat harus mulai mengatur mana saja yang sebenarnya merupakan wilayah Indonesia.
  • Sebelum kemerdekaan, aturan mengenai wilayah Indonesia tertuang pada Teritoriale Zee en Maritieme Kringen Ordonantie di tahun 1963.
  • Aturan tersebut pun sekadar mengatur soal batas teritorial lautan Indonesia sejauh 3 mil dari garis pantai ketika surut.
Wilayah Indonesia adalah salah satu aspek yang terus dibenahi. Sejak pemberontakan kepada para penjajah, bangsa kita mencoba merebut kembali apa yang menjadi miliknya: tanah air. Pemberontakan dan perlawanan untuk merebut kembali wilayah Indonesia tidak bisa dilakukan sekali jadi. Ada beberapa tahapan yang sudah dilalui dan berhasil hingga saat ini. Dalam beberapa tahapan tersebut, wilayah-wilayah yang berhasil diklaim kembali tidak langsung besar, melainkan beberapa tempat tertentu yang dianggap krusial.

2. Deklarasi Djuanda (13 Desember 1957) hingga 17 Februari 1969

Deklarasi Djuanda yang diterbitkan pada tanggal 13 Desember 1957 merupakan deklarasi Indonesia yang menyatakan pada dunia bahwa laut yang ada di wilayah Indonesia, termasuk laut-laut di sekitarnya, di antara, bahkan di dalam kepulauan Indonesia, merupakan satu kesatuan wilayah Republik Indonesia. Deklarasi ini merupakan titik tolak bangsa Indonesia dalam menetapkan wilayahnya yang tadinya berpacu pada aturan Teritoriale Zee en Maritieme Kringen Ordonantie.
Dalam Deklarasi Djuanda juga disebutkan bahwa Indonesia mengatur sistem negara kepulauan, yang pada saat itu konsep ini menjadi pertentangan pada beberapa negara. Pertentangan ini didasarkan pemahaman bahwa Deklarasi Djuanda akan berakibat pada laut-laut di sekitar wilayah Indonesia tak lagi menjadi wilayah bebas. Akibatnya, ketika negara lain hendak memanfaatkan sumber alam dari wilayah sekitar perairan Indonesia, mereka tidak bisa berperilaku semau diri dan harus patuh pada perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Apa saja isi dari Deklarasi Djuanda yang saat itu tergolong fenomenal? Berikut isi dari Deklarasi Djuanda:
  1. Bahwa Indonesia menyatakan sebagai negara kepulauan yang mempunyai corak tersendiri;
  2. Bahwa sejak dahulu kala kepulauan nusantara ini sudah merupakan satu kesatuan;
  3. Ketentuan ordonansi 1939 tentang Ordonansi dapat memecah belah keutuhan wilayah Indonesia dari deklarasi tersebut mengandung suatu tujuan:
  • Untuk mewujudkan bentuk wilayah Kesatuan Republik Indonesia yang utuh dan bulat;
  • Untuk menentukan batas-batas wilayah NKRI, sesuai dengan asas negara Kepulauan; dan
  • Untuk mengatur lalu lintas damai pelayaran yang lebih menjamin keamanan dan keselamatan NKRI.

3. Deklarasi Landas Kontinen (17 Februari 1969)

Pengaturan mengenai wilayah Indonesia dan batas-batasnya yang berlaku hingga saat ini berbasis pada Deklarasi Landas Kontinen yang diterbitkan tanggal 17 Februari 1969, tanggal terakhir Deklarasi Djuanda berlaku. Sesuai dengan namanya, deklarasi ini menyebutkan bahwa wilayah Indonesia sebagai negara pantai meliputi dasar laut dan tanah di bawahnya dari daerah di bawah permukaan yang terletak di luar laut teritorial. Dasar hukum untuk Deklarasi Landas Kontinen ini adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1969 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973 tentang landas kontinen dengan dasar wilayah perairan Indonesia.
Munculnya deklarasi ini juga mengatur wilayah perairan negara tertentu yang diketahui tumpang tindih dengan landas kontinen milik negara lain. Pada perkara ini, Indonesia mengadakan perjanjian dengan negara-negara tetangga seperti:
  • Batas landas kontinen pada Selat Malaka dan Laut Cina Selatan antara negara Indonesia dan Malaysia yang sudah disepakati pada tanggal 27 Oktober 1969 di Kuala Lumpur. Perjanjian ini berlaku sebulan setelah kesepakatan diraih.
  • Batas landas kontinen pada Laut Andaman antara negara Indonesia dan India yang sudah disepakati tanggal 8 Agustus 1974 di Jakarta. Kesepakatan ini berlaku sejak tanggal kesepakatan dibentuk.
  • Batas landas kontinen pada Selat Malaka bagian utara serta Laut Andaman antara negara Indonesia dengan Thailand yang sudah disepakati tanggal 17 Desember 1971 di Bangkok. Perjanjian ini mulai dijalankan pada tanggal 7 April 1972.
Perjanjian terkait dengan pembagian wilayah perairan ini tidak hanya dilakukan oleh Indonesia dengan 3 negara yang sudah disebutkan, melainkan pada semua negara tetangga yang lokasinya tidak jauh dari wilayah Indonesia. Itu artinya, Indonesia sudah melakukan perjanjian batas wilayah secara lengkap termasuk kepada negara Singapura, Australia, Filipina, dan lain-lain.

4. Zona Ekonomi Eksklusif (21 Maret 1980)

Deklarasi landas kontinen memang berhasil mengatasi masalah pembagian wilayah perairan negara Indonesia, namun pada kenyataannya deklarasi tersebut tak cukup mampu mengatasi masalah kebebasan pelayaran dan pemasangan kabel bawah air. Hal ini yang membuat munculnya deklarasi mengenai Zona Ekonomi Eksklusif yang resmi diterbitkan pada tanggal 21 Maret 1980.
Memang pada dasarnya aturan mengenai ZEE ini tidak lepas dari deklarasi landas kontinen. ZEE mengatur jalur laut selebar 200 mil ke arah laut terbuka dan diukur sejak garis dasar. ZEE membuahkan hasil keuntungan yaitu Indonesia menjadi negara yang mengambil kesempatan pertama untuk memanfaatkan sumber daya laut yang ada.
Dasar hukum yang mendasari diberlakukannya ZEE adalah Undang-undang Nomor 5 Tahun 1983 dan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1985 yang berisi tentang Perikanan. Ada pun isi undang-undang tentang ZEE tersebut antara lain:
  • Sumber daya alam hayati adalah semua jenis binatang dan tumbuhan termasuk bagian-bagiannya yang terdapat di dasar laut dan ruang air Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia;
  • Sumber daya alam non hayati adalah unsur alam bukan sumber daya alam hayati yang terdapat di dasar laut dan tanah di bawahnya serta ruang air Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia;
  • Penelitian ilmiah adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan penelitian mengenai semua aspek kelautan di permukaan air, ruang air, dasar laut, dan tanah di bawahnya di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia;
  • Konservasi sumber daya alam adalah segala upaya yang bertujuan untuk melindungi dan melestarikan sumber daya alam di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia; dan
  • Perlindungan dan pelestarian lingkungan laut adalah segala upaya yang bertujuan untuk menjaga dan memelihara keutuhan ekosistem laut di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia.

5. Hukum Laut Internasional (1982)

Dasar hukum terakhir yang mengatur tentang pembagian wilayah dan berlaku secara internasional adalah Hukum Laut Internasional yang resmi sejak 10 Desember 1982. Hukum ini berisi kaidah yang mengatur hak dan kewenangan suatu negara atas kawasan perairan (dalam hal ini laut) yang berada di bawah yuridiksi nasional. Hukum laut internasional ini diresmikan oleh PBB dan berlaku sejak tanggal ditandatanganinya hukum tersebut. Isi dari hukum laut internasional ini adalah:
  1. Memuat hal-hal yang sudah baku seperti pengaturan laut bebas, Hak Lintas Damai, dan Hak Pengejaran Seketika.
  2. Memuat hal-hal yang tergolong penyempurnaan seperti pengaturan landas kontinen.
  3. Ketegasan mengenai lebar laut teritorial sejauh 12 mil dari garis pangkal.
  4. Memuat konsepsi baru di bidang hukum seperti negara kepulauan, ZEE, ahli teknologi kelautan, dasar samudera dalam, laut, negara tertutup, dan negara setengah tertutup.
Diberlakukannya hukum laut internasional ini merupakan hasil pemikiran berdasarkan masalah pembagian wilayah yang kurang pas sebelumnya. Hukum laut internasional ini menelurkan hasil yang disepakati sebagai berikut:
  1. Negara dibagi 3 (dilihat dari aspek geografis) yaitu negara tak berpantai, negara pantai, dan negara kepulauan.
  2. Pembagian laut akan dibagi dalam beberapa zona, yaitu:
  • Laut Teritorial yang sejauh 12 mil dari garis pangkal;
  • Perairan Pedalaman;
  • Zona Tambahan sejauh 24 mil dari garis pangkal;
  • Perairan Kepulauan yang diukur dari titik paling luar dari pulau terluar di sebuah negara kepulauan;
  • ZEE sejauh 200 mil dari garis pangkal;
  • Laut lepas; dan
  • Daerah dasar laut.
Demikianlah informasi yang bisa kami sajikan terkait dengan perkembangan wilayah Indonesia dari waktu ke waktu. Harus diakui bahwa perkembangan ini relatif panjang dengan berganti-gantinya kebijakan sesuai dengan kebutuhan negara dari waktu ke waktu. Pergantian kebijakan tersebut tidak melulu sebuah hal buruk melainkan karena tanggap dengan kondisi dinamis dari kehidupan modern sekarang.




Terimakasih banyak atas informasi dari sumber dibawah ini :

Komentar

Postingan populer dari blog ini

tugas ekonomi mandiri : Membangun Ekonomi Kerakyatan